BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Astaga ! Biaya Parkir Kendaraan di Komplek Pertokoan Kotamobagu Capai Rp 10.000

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Sejumlah warga Kota Kotamobagu mulai mengeluhkan terkait Pungutan Liar (Pungli) biaya parkir, di sepanjang jalan Kartini komplek pertokoan Kotamobagu.

Pasalnya, untuk memarkirkan kendaraan di komplek tersebut mereka harus memberikan uang Rp 5.000 hingga Rp 10.000 kepada tukang parkir liar.

“Mereka (tukang parkir liar) memintapun dengan cara paksa. Padahal, kami sudah membayar di pos parkir milik Pemkot Kotamobagu, tapi kenapa kami juga membayar kepada tukang parkir itu,” ujar sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, Minggu malam (2/6/2019) kemarin.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Nasly Paputungan, menuturkan bahwa pihak mereka sudah menertibkan para tukang parkir liar di sepanjang jalan Kartini itu.

“Iya, kami sudah amankan. Jika masih ada pungli lagi, kami akan langsung tindaklanjuti dengan tim forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan institusi terkait lainnya,” tulis Nasly, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (3/6/2019).

Ditanya jika masih ada para pemarkir liar yang ditemukan, Nasly berjanji akan memberikan efek jerah kepada tukang parkir liar tersebut.

“Tindakan yang diambil berat maupun ringan, nanti akan diputuskan secara bersama dengan tim forum terpadu. Saya pun menghimbau kepada masyarakat, apabila kedapatan dan terjadi pungutan liar yang ilegal seperti itu, kami meminta untuk tidak memberikan uang dan segera melaporkan ke pihak kami.” Jelasnya.

Penulis : Gian Gumogar

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.