BANNER ATAS

fuck idols hot amateur creampied on real homemade.

BANNER BAWAH

Sekda Buka Sosialisasi Penggunaan Dana Kelurahan se Kotamobagu

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB–Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Ir Sande Dodo, Kamis (13/6) membuka langsung kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Kelurahan se- Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2019.

Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Walikota Kotamobagu itu, turut dihadiri Pemateri, Kepala BPKD Inontat Makalalag, salah satu ahli pengadaan barang dan jasa di ULP, Rafan Mokoginta, serta para Camat dan Lurah se Kotamobagu.

Sekda Kotamobagu dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Dana Kelurahan tersebut, pemberdayaan masyarakat di tingkatan Kelurahan akan lebih maksimal.

“Kita harus bersyukur karena adanya Dana Kelurahan ini. Sebab, nanti proses pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan akan terlaksana dengan baik ditopang dengan dana kelurahan tersebut,” kata Sande.

Dana Kelurahan ini lanjutnya, harus disosialisasikan penggunaannya. Sebagai pengguna anggaran, camat dan lurah harus bisa mengetahui tatacara penggunaannya.

“Sebagai pengguna anggaran, itu perlu disampikan aturan-aturan tentang pengelolaan dana kelurahan ini. Akan diswakelola oleh lurah, sehingga disampaikan syaratnya dan kewajiban yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Rafan Mokoginta saat memberikan materi kepada para lurah, menyampaikan peruntukan dana kelurahan yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.

Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan secara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .

“Nah, untuk kegiatan infrastruktur dilakukan secara swakelola, dengan melibatkan masyarakat dikelurahan tersebut. Untuk pengerjaan pembagunan infrastruktur tidak bisa dilakukan oleh pihak ke tiga. Ingat? yang perlu kita hindari sumber masalah diantaranya, kegiatan fiktif, Mark Up, Suap/gratifikasi, Improsedural dan asas manfaat. Hal ini harus dihinddari agar tidak bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

check out the post right here https://banglachotixxx.me/