Lahir 1 Juli, Satlantas Polres Kotamobagu Gratiskan Pengurusan SIM
Kotamobagu,WB–Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) menggratiskan biaya pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR). Namun hal itu hanya berlaku khusus bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli.
Menurut Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Magdalena Anita Sitinjak SIK, program SIM gratis itu dalam rangka menyambut HUT ke-73 Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2019.
“Dalam pembuatan SIM gratis ini syarat dan ketentuannya tetap berlaku. Antara lain, lahir 1 Juli, sudah berusia 17 tahun dibuktikan dengan e-KTP,” kata Anita.
Lanjutnya, pelayanan pembuatan SIM gratis dimulai tanggal 25 sampai 28 Juni 2019.
“Sudah ada yang datang, tapi dilihat dari KTP bukan lahir 1 Juli. Kebanyakan yang datang tidak sesuai dengan ketentuan tanggal lahir 1 Juli. Jadi diimbau kepada masyarakat yang datang mengurus SIM baru gratis, pastikan dulu sudah berusia 17 tahun keatas, pastikan ulang tahunnya tanggal 1 Juli, sehat jasmani dan mengikuti tes,” ujar Kasat Lantas cantik ini.
Ditambahkannya, jika saat mengikuti tes dan tidak lulus, otomatis belum bisa mendapatkan SIM.
“Jadi tidak serta merta langsung diberikan SIM. Kita tes dulu apakah bisa mengemudi atau berkendara dengan baik sesuai peraturan lalu lintas jalan raya.” Jelasnya.