BANNER ATAS

fuck idols hot amateur creampied on real homemade.

BANNER BAWAH

Lima Tempat Usaha di Kotamobagu Ini Dipasangi Spanduk Peringatan, Ada Apa ?

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bekerjasama dengan Dinas Satpol PP dan Damkar, Kamis (4/7) melakukan pemasangan papan atau spanduk pemberitahuan disejumlah tempat usaha di Kota Kotamobagu.

Pemasangan spanduk tersebut dikarenakan mereka para pengusaha tidak memiliki izin dan tidak jujur membayar pajak sesuai ketentuan.

Menurut Kepala BPKD Kotamobagu, Inon Makalalag melalui Kepala Bidang Perpajakan, Hamka Daun, sedikitnya ada 5 tempat usaha yang dipasang papan pemberitahuan tersebut.

“Yakni, rumah makan (RM) Babusalam dan RM Sarang Tude yang terletak di Kelurahan Kotabangon, dua RM Lamongan di Kelurahan Mogolaing serta kafe Bagus di Kelurahan Motoboi Kecil,” sebut Hamka.

“Lima tempat usaha ini kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran berdasarkan isi pernyataan yang dibuat di Kantor BPKD. Dalam surat pernyataan tersebut, pihak rumah makan siap gunakan sebaik mungkin fasilitas E-Tax yang diberikan pemerintah. Tetapi setelah kita investigasi ternyata tidak, dan sekarang sudah masuk peringatan atau teguran kedua,” tambahnya.

Lanjutnya, kelima tempat usaha itu sudah masuk pada peringatan ketiga. Secara otomatis sudah langsung dilakukan pemasangan spanduk.

“Tapi disini penutupan belum kami lakukan, karena masih melihat perkembangan selama tiga hari. Dalam waktu tiga hari tidak diindahkan, akan dilakukan penutupan juga selama tiga hari. Jika setelah penutupan tiga hari juga tidak ada langkah-langkah atau niat baik dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan ditutup secara permanen,” tegas Hamka.

Hamka juga menambahkan, pihaknya akan melakukan penutupan sejumlah tempat usaha di Kotamobagu yang tidak mengikuti aturan pemerintah. “Termasuk tempat hiburan, SPA dan tempat usaha yang sudah wajib pajak,” tuturnya.

Dengan adanya pemberitahuan di lima tempat usaha ini, ia menghimbau kepada pemilik tempat usaha lain untuk melakukan atau menjalankan ketentuan perundang-undangan. Karena wajib pajak seperti rumah makan, restoran dan hotel memiliki kewajiban sebesar 10 persen.

“Kalau tempat hiburan besaran pajaknya bervariasi. Jadi diimbau kepada para pemilik tempat usaha karena Pemkot Kotamobagu tidak kaku dalam menegakkan aturan. Dengan catatan, mari komunikasikan dengan baik.” Jelasnya.(*/GG)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

check out the post right here https://banglachotixxx.me/