Resahkan Warga Kopandakan 1, Jumlah Ternak Hewan Babi Capai 384 Ekor
Kotamobagu,WB—Berdasarkan pendataan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kotamobagu, jumlah peternak hewan Babi di Desa Kopandakan 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yakni sekitar 41 orang dengan jumlah ternak 384 ekor.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kotamobagu, Bambang Dachlan, saat melakukan pendataan kembali hewan ternak di Desa tersebut, Selasa (3/9/2019).
“Pagi tadi kami melakukan pendataan sekaligus sosialisasi Perda nomor 9 terkait Trantibum kepada sejumlah peternak hewan babi di Desa Kopandakan 1,” ujar Bambang.
Dalam perda trantibum yang dimaksud lanjut Bambang, warga tidak bisa membuat kandang di daerah pemukiman warga.
“Radius 400 meter dari pemukiman warga baru bisa membangun kandang hewan sesuai perda. Ini yang di sosialisasikan kepada pemilik kandang,” tutur Bambang.
“Olehnya, kami meminta kepada pemilik kandang untuk segera memindahkan kandang ditempat yang sesuai dengan perda,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua BPD Kopandakan I, Edo Mopobela, saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut mengaku sangat keberatan atas adanya aktifitas pemeliharaan hewan ternak di tengah perkampungan desa setempat.
“Sudah berulangkali dihimbau oleh Pemdes, bahkan sudah pernah dilakukan pertemuan dan sosialisasi tentang Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang tata cara memelihara hewan ternak dengan pihak pemilik hewan ternak. Tapi, pihak pemilik kandang tidak mengindahkan,” ujar Edo.(GG)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.