Berikut Persyaratan PNS Yang Ingin Pindah Tugas di Kotamobagu
Kotamobagu,WB—Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bersama ini pihak Pemkot membuka kesempatan kepada PNS diseluruh Instansi Pemerintah Republik Indonesia (Kementrian/Lembaga/Badan/Daerah) untuk menjadi PNS di lingkup pemkot Kotamobagu.
Hal ini dikarenakan belum terpenuhinya kebutuhan akan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kotamobagu, yang mengharuskan Pemkot melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) membuka kesempatan bagi PNS luar daerah berkarir di kota model jasa ini.
Pembukaan kesempatan berkarir di Pemkot Kotamobagu ini disampaikan Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta melalui Kepala Sub Mutasi dan Promosi, Dedi Afandi Iman.
“Memang saat ini Pemkot Kotamobagu masih membutuhkan PNS yang akan di tempatkan sejumlah posisi, seperti Kesehatan, Sat Pol PP, Tenaga Teknis, dan Guru. Untuk memenuhi kebutuhan kekurangan pegawai itu Daerah mempunyai dua cara, yaitu penerimaan CPNS dan menerima PNS untuk pindah tugas,” kata Dedy, Rabu (4/9/2019).
Berikut Persyaratannya: FORMAT-PINDAH-TUGAS SYARAT-PINDAH-TUGAS REKOMENDASI-PAKTA-INTEGRITAS-DAN-SURAT-PERNYATAAN
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.