Pasar 23 Maret Ditertibkan, Petugas dan Pedagang Ricuh
Kotamobagu,WB–Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Kamis (26/9) melakukan penertiban di Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Pada penertiban tersebut petugas dan pedagang sempat bersitegang. Dimana, terlihat para pedagang bersikeras menolak lapak mereka ditertibkan. Ada dari mereka yang mengamuk dan berusaha menahan dagangannya agar tidak diangkut ke mobil. Saling dorong pun tak terelakan.
Kepala Disdagkop UKM Kotamobagu, Herman Aray yang mempimpin langsung proses penertiban mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan ditempat yang dilarang, seperti badan jalan namun tidak diindahkan oleh pedagang.
“Sudah berbagai kali kami mengimbau kepada pedagang. Terakhir Senin lalu Disdagkop UKM sudah menyurati agar mengosongkan lokasi yang dilarang namun tidak di indahkan,” ujar Aray.
Dikatakannya, guna untuk menyamaratakan para pedagang, untuk pekan depan tidak ada lagi yang berjualan di area parkir dan ruang terbuka hijau.
“Minggu depan semua yang berjualan di area parkir akan kita pindahkan. Supaya semuanya sama,” tegasnya.
Dilansir dari TeropongBMR.com, salah satu pedagang saat diwawancarai mengaku sangat kecewa dengan sikap arogan dari petugas.
Dimana, pada penuturannya pihak pedagang mengaku diberikan izin berjualan di dekat gerbang utama.
“Kami berjualan disini atas izin dari Pak Aray, dan kami setiap hari membayar retribusi untuk kebersihan dan tempat berjualan. Tapi kami kecewa dagangan kami di tertibkan, bahkan yang lain hancur, kami rugi. Dagangan itu masih dihutang,” kata Yati Kolopita.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.