Suzuki Finance Kotamobagu Buta Hukum
Kotamobagu,WB—Cita Rampan (18) warga Desa Kopandakan I Kecamatan Kotamobagu Selatan, Rabu (16/10/2019) melaporkan pihak Suzuki Finance Kotamobagu ke Polres Kotamobagu atas dugaan perampasan kendaraan jenis roda dua yang dikendarainya ketika melintas di ruas jalan Mogolaing.
Berdasarkan nomor Laporan Polisi: LP/991/x/2019/Sulut/RES-KTG tentang dugaan perampasan kendaraan inilah, sejumlah wartawan berniat melakukan upaya konfirmasi kasus tersebut ke pihak manangement Suzuki Finance Kotamobagu yang terletak di Kelurahan Mongkonai Barat, guna untuk mendapatkan hak jawab dari pihak suzuki finance dan memenuhi unsur 5W-1H dalam pemberitaan nanti.
Ironisnya, saat para wartawan hendak melakukan konfirmasi, tiba-tiba salah satu oknum karyawan tanpa menyebutkan nama lengkapnya itu, diduga kuat sudah melecehkan tugas jurnalis. Dimana, maksud dan tujuan dari para wartawan berniat baik untuk melakukan upaya konfirmasi terkait adanya dugaan perampasan Debt Kolektor Suzuki Finance Kotamobagu yang dialami oleh Cita Rampan ini.
Mirisnya lagi, dengan sikap sok angkuh karyawan Suzuki Finance itu mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada urusan dengan wartawan serta meminta wartawan segera keluar dari ruangan kantor.
“Pihak kami tidak ada urusan dengan wartawan, kami tidak perlu untuk memberikan konfirmasi apapun mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan,” ujar pria yang mengaku dirinya koordinator kantor.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Wartawan Kotamobagu (Kawan Kota) Kano Tontolawa mengecam tindakan Suzuki Finance yang tidak koperaktif terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalis.
Menurutnya, oknum karyawan Finance tersebut sudah melanggar Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999, yakni tentang siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
“Saya minta kepada pihak Suzuki Finance untuk segera meminta maaf kepada seluruh wartawan. Sebelum masalah ini kami proses secara hukum.” Jelas Kano.(*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.