BANNER ATAS

fuck idols hot amateur creampied on real homemade.

BANNER BAWAH

Depri Pontoh Pimpin Rapat Bersama Kepala Satuan Pendidikan se Bolmut

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Bolmut,WB–Bupati Bolmut Drs. Hi. Depri Pontoh, memimpin langsung rapat bersama Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Bolmut, dalam rangka proses Pembelajaran selama masa Pandemi Covid-19, bertempat di Aula Kantor Camat Kaidipang, Selasa, (14/7/2020).

Rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 420/20.6963/SEKR Tanggal 10 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan lainnya pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam sambutannya, Bupati Bolmut menyampaikan beberapa hal penting menyangkut penyelenggraan pembelajaran di satuan pendidikan. Diantaranya Tahun Pelajaran 2020/2021 pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimulai pada Bulan Juli 2020.

Pembelajaran secara tatap muka di satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya di Provinsi Sulut di Daerah zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah pada masa pandemi Covid 19 tidak diperkenankan.

“Pembelajaran di Satuan Pendidikan dilakukan dengan belajar dari rumah secara Daring/Online/Luring/Modul dan atau sejenisnya dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki,” ucap Bupati.

Untuk Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP serta satuan pendidikan formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kecuali satuan pendidikan RA/MI/MTs/MA dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Agama Provinsi Sulut agar membuat kebijakan tersendiri namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Sulut.

“Semua komponen warga sekolah agar ikut melakukan pengawasan dan memastikan siswa/siswi melakukan aktifitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan tentang larangan mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun. “Adapun kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara Daring/Online/Luring/Modul dan atau sejenis saja,” tegas Bupati.

Depri juga menegaskan Bagi Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.

Turut hadiri pada kesempatan itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Rachmat R. Pontoh, SH, M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut Sulha Mokodompis, S.Pd., MM, Kepala BKPP Khristanto Nani, S.STP, Camat Kaidipang serta para Kepala Satuan Pendidikan se Kabupaten Bolmut.(Yogi)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

check out the post right here https://banglachotixxx.me/