Penyaluran BPUM Ditunda, Aray : Hal ini Berdasarkan Edaran Bawaslu Sulut
Kotamobagu,WB–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, (Disperdagkop-UKM), terpaksa membatalkan rencana kegiatan pembagian Bantuan Pemerintah Usaha Makro (BPUM), yang dijadwalkan, Senin, (07/12/2020).
Menurut Kepala Disperdagkop-UKM Kotamobagu, Herman J. Aray, hal tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara.
“Kita mengikuti surat edaran Bawaslu Sulut, nomor 431/K.SA/PM.01.01/XII/2020, soal masa tenang. Agar tidak membuat kegiatan berkumpul dan sebagainya,” kata Kepala Diperdagkop-UKM, Herman Aray, saat ditemui di Lembah Bening, lokasi kegiatan.
Lanjut Aray, pembagian akan tetap dilakukan dengan mengundang penerima bantuan meski ada pembatasan. Yakni satu persatu datang ke kantor Disperdagkop-UKM Kotamobagu. “Kita sudah mengantongi nomor rekening masing-masing penerima, sehingga tetap bisa disalurkan tanpa menimbulkan kerumunan,” tutur Herman.
Menurut Herman, bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dengan total 100 orang penerima bantuan. “Ini ada bantuan dari daerah. Pemerintah kota mengakomodir, mereka yang tidak mendapat bantuan dari pusat, biar ada pemerataan. Jumlahnya sama Rp2,4 juta, seperti dengan yang diberikan pusat.” Tukasnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.