153 Izin Usaha Diterbitkan Dinas PMPTSP Kotamobagu
Kotamobagu,WB-Selang bulan Januari hingga Mei 2021, tercatat sebanyak 153 izin usaha telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala DPMPTSP, Moh Aljufri Ngandu, dari total 153 izin usaha yang diterbitkan, 108 diantaranya izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sedangkan Non IUMK sebanyak 45 izin.
“108 IUMK yang diterbitkan itu adalah usaha dengan investasi kurang dari Rp500 juta. Sedangkan 45 Non IUMK itu, investasi diatas Rp500 juta,” kata Ngandu.
Dikatakannya, untuk izin yang ada ini sudah melalui OSS (Online Operations Support System), dan yang paling banyak diterbitkan itu adalah usaha jasa dan perdagangan.
Disisi lain, Aljufri menegaskan, bagi perusahaan yang memiliki investasi diatas Rp500 juta, wajib melaporkan perkembangan investasinya setiap 3 bulan sekali. “Jadi setiap tiga bulan harus memasukan laporan,” tegasnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.