BANNER BOLMONG

fuck idols hot amateur creampied on real homemade.

BANNER BOLTIM

Waduh..Tersangka Sonny Pidana Kasus Penipuan, Berubah Menjadi Perdata Di Kejari Kotamobagu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Polres Kotamobagu, telah menetapkan tersangka kepada SRM alias Sony (47) warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, Senin 8 November 2021 lalu atas dugaan kasus penipuan, yang dilaporkan oleh Vicky Mokoginta Warga Kelurahan Gogaman Kecamatan Kotamobagu Barat, pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu dengan nomor Laporan Polisi (LP), SSTLP/B/352a/VIII/2021/SULUT/SPKT/RE-KTG.

Menurut Kuasa Hukum Korban, Steven Sekeon SH, dalam LP tersebut, Vicky (korban) melaporkan Sony (tersangka), karena merasa telah ditipu oleh tersangka. Dimana dalam kasus ini awalnya sudah ada perdamaian kesepakatan antara pelapor dan tersangka namun berjalannya waktu tiba-tiba tersangka menginkari dengan cara menghambat tidak ingin menandatangani surat pengurusan sertifikat atas 2 bidang tanah, yang sudah diserahkan kepada pelapor, dan tersangka tidak mau lagi mengakui surat perjanjian damai tahun 2019 lalu.

“Sebelumnya pun kasus ini sudah sempat diselesaikan di kantor kelurahan Gogagoman, dan dari hasil pertemuan itu tersangka membuat surat pernyataan akan menyelesaikannya yang ditanda tangani diatas Meterai disaksikan langsung oleh bapak lurah setempat. Tapi tersangka Sonny menginkari dan tak mengakui surat pernyataan yang dibuatnya itu,” ungkap Steven Kuasa Hukum Korban, saat menghubungi Wartawan, Wartabolmong.news, Selasa 22 Maret 2022.

Lanjut kata dia, Tersangka SRM Alias Sony resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil Surat Dimulainya Penyidikan (SDP) Polres Kotamobagu, pada tanggal 3 November 2021, Dugaan tindak pidana barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan berdasarkan 2 alat bukti.

Surat Penetapan Tersangka kepada SRM oleh Polres Kotamobagu.

Menariknya lagi kata Steven, sebelumnya prosedur penyidikan Polres Kotamobagu sudah menaikan status laporan ke penyidikan sehingga ketika penyidik melakukan tahap 1, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan catatan atau P 19 (melengkapi berkas), artinya petunjuk pihak jaksa agar perkara bisa naik menjadi P21. Nah ketika penyidik telah mengikuti petunjuk dari jaksa P 19 dan kembali melimpahkan ke jaksa ternyata perkara tersebut masuk keranah Perdata.

“Setelah kami konfirmasi dengan jaksa pihak jaksa sampaikan perkara tersebut masuk ranah ke perdata. Penetapan tersangka atas dugaan kasus penipuan yang dikeluarkan oleh Polres Kotamobagu kepada SRM alia Sonny, tiba-tiba berubah,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, yang jadi pertanyaan bahwa harusnya ketika jaksa memberikan petunjuk P 19 agar kasus bisa memenuhi unsur dalam pidana, dan tekan dipenuhi semua sesuai petunjuk kejaksaan tiba-tiba hasilnya berubah ke ranah perdata.

“Penyidik Polres Kotamobagu dalam proses telah menetapkan tersangka artinya sudah cukup menguatkan bahwa perkara ini adalah pidana karena sudah ada tersangkanya. Tapi kenapa kenapa setelah di Kejari berubah menjadi perdata? Apa pasal penyidik dan pasal jaksa berbeda?,” ujarnya.

Pihaknya pun mengaku saat ini telah menseriusi kasus ini dengan menempuh jalur hukum sampai ke Kejaksaan Tinggi Manado (Kejati).
“Kami merasa keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh pihak Kejari Kotamobagu. Dan kami pun sudah melayangkan surat ke Kejati Sulut,” ujarnya.(Nox)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.

check out the post right here https://banglachotixxx.me/