Batas Waktu Pemasukan Data Non ASN Boltim Hari Ini
BOLTIM,WB – Pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN mulai November tahun 2022.
Hal ini langsung ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melakukan pendataan tenaga non-ASN, di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah.
Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sendiri, saat ini juga dalam tahap pendataan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto, saat dihubungi awak media liputanbmr.com, Jumat 16 September 2022.
“Iya sesuai tahapannya hari ini batas pemasukan dokumen pendataan tenaga non ASN ke BKPSDM oleh masing-masing SKPD, untuk selanjutnya akan diinput ke dalam aplikasi BKN,” ujarnya.
Rezha sendiri belum bisa menyebutkan secara rinci data jumlah tenaga non ASN yang saat ini berada di lingkup Pemkab Boltim.
“Belum bisa dipastikan karena masih ada beberapa SKPD yang belum memasukkan dokumen,” bebernya.***
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.