Disebut Lakukan Tarik Paksa Unit Kendaraan, Pimpinan HMF Kotamobagu Buka Suara
KOTAMOBAGU,WB – Pimpinan Hasrat Multi Finance (HMF) Kotamobagu,Riki Krisdiantor buka suara terkait pemberitaan yang menyebut pihaknya menarik paksa kendaraan roda empat milik salah satu Nasabah.
Riki Krisdiantor mengatakan bahwa mobil Calya DB 1867 itu diserahkan secara sukarela oleh nasabah dengan menandatangi surat penarikan yang diberikan oleh debt colector PT.HMF
“Tidak ada dilakukan penarikan secara paksa, justru merekalah yang menyerahkan kendaraan tersebut secara sukarela,”kata Riki. Jumat, 9 Desember 2022.
“Pemegang unit kami temukan bukan nama kontrak yang membuat perjanjian dengan perusahaan,” lanjutnya
Menurut Riki, justru yang sebenarnya terjadi adalah bahwa nasabah telah melakukan pengalihan unit kepada pihak lain tanpa sepengetahuan management perusaan selalu kreditur.
Lebih lanjut, Riki mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan upaya somasi kepada konsumen tersebut agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Kendaraan itu sebenarnya sudah dialihkan oleh pemilik sesuai nama dalam kontrak kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kami perusahaan selaku debitur, dan juga kami sudah melayangkan surat somasi untuk melakukan kewajibannya menyetor angsuran yang tertunggak selama tiga bulan, namun tak diindahkan sehingga terpaksa kami harus menarik kendaraan tersebut, dan tidak ada terjadi pemaksaan justru diserahkan secara sukarela dengan menandatangani surat penyerahan unit,” jelasnya.
Riki menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Fidusia pemberi fidusia (Nasabah) dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, apalagi tanpa sepengetahuan perusahaan leasing (Penerima Fidusia). ***
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.