Terdakwa Herman Aray cs Terbukti Korupsi, Jalani Hukuman 3 hingga 4 Tahun Penjara
KOTAMOBAGU,WB-Empat orang terdakwa kasus tindak pidana Korupsi pembangunan Pasar Kuliner akhirnya menjalani sidang putusan, Rabu (22/02/2023).
Ke empat terdakwa itu yakni Herman J Aray, S,IP selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindag-Kop) Pemerintah Kotamobagu (Pemkot), Mulyadi Mando, ST, selaku penjabat pembuat komitmen (PPK), Deni Daun dan Istri Yenny Syukur,SPd sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut.
Sidang putusan yang pimpin Majelis Hakim diketuai Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H, anggota masing-msing Maria M. Sitangganzwrg, S.H., M.H., Munsen B. Pakpahan, S.H., M.H, telah membacakan satu persatu putusan hukum kepada empat terdakwa kasus korupsi pasar kuliner itu. Terdakwa Herman J Aray, dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun 3 bulan, dan denda 50jt rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan.
Sedangkan terdakwa Mulyadi Mando, S.T dihukum pidana penjara 3 tahun 3 bulan dengan denda Rp50jt subsider 1 bulan pidana kurungan, dan pasangan Suami Istri (Pasutri) terdakwa Deny Daun dan Yenny Syukur masing-masing dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 1 bulan tambah denda uang peganti Rp 659.168.839. 80, sub 1 tahun penjara untuk terdakwa Yenny Syukur (istri) dan penjara 4 tahun tambah denda Rp 200 juta subs 1 bulan penjara kepada Denny Daun (Suami).
Dalam putusan hakim tersebut para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), masih mempertimbangkan melakukan langkah upaya hukum selanjutnya. (Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.