Bahas Soal P3K, Begini Penegasan Bupati Iskandar Kamaru
Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat Berkah Kantor Bupati, dipimpin langsung Bupati Iskandar Kamaru, didampingi Sekda M. Arvan Ohy, dan dihadiri seluruh jajaran Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Bolsel.
Menurut Bupati, untuk proses penerimaan P3K, harus proposional berdasarkan aturan persyaratan. Para pelamar harus melampirkan surat pengalaman keterangan kerja dan rekomendasi dari kepala instansi tempat bekerja.
“Harus benar-benar disesuaikan dengan sudah berapa lama pengalaman kerjanya. Untuk para pimpinan perangkat daerah, jangan coba-coba memberikan rekomendasi kepada oknum yang tidak bekerja di instansi masing-masing, hanya karena membawa atas nama Bupati atau wakil Bupati,” tegas Bupati
Sementara Kepala Badan (Kaban) BKPSDM, Ahmadi Modeong, menerangkan untuk penerimaan P3K ada dua kategori yaitu kategori khusus dan umum.
“Pelamar harus memperhatikan semua persyaratan. Selain itu format surat lamaran harus sesuai seperti yang tertera di pamplet pengumuman, jangan mengambil reverensi di google dan sosial media,” ujarnya.
Dalam agenda rakor tersebut, Bupati kembali menekankan kepada para seluruh perangkat daerah, agar memacu serapan anggaran, serta segera membuat surat panggilan terhadap Sangadi (kepala desa,red) yang belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR). Selain itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya rumah singgah bagi pasien persalinan.(Dhay).
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.