Bolmong,WB–Tiga partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024, dikabarkan telah mendapat sanksi diskualifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena tidak memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU Bolmong.
Padahal sudah jelas KPU telah menetapkan batas akhir penyampaian LADK Parpol pada Minggu 7 Januari 2024, pukul 23.59, lalu. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU Idham Holik berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.