Tertibkan Aktivitas Pengusaha Tambang, KUD Perintis Diduga Tebang Pilih
BOLMONG,WB-Para pelaku usaha tambang emas yang beroperasi di wilayah kawasan Izin Usaha Produksi (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Tanoyan bersatu (Tanoyan Selatan-Utara), Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini kembali mendapatkan surat pemberhentian aktivitas produksi oleh KUD Perintis.
Dimana isi surat yang diterbitkan pengurus KUD Perintis bernomor 006/KUD Perintis/III/2024 Perihal Pemberhentian Kegiatan Pertambangan, menyebutkan bahwa dalam rangka penertiban dan penataan kembali kegiatan pertambangan di wilayah IUP – OP KUD Perintis Tanoyan sesuai rapat anggota, pengurus dan badan pengawas KUD Perintis memerintahkan kepada para pengusaha, yang pertama agar segera menghentikan segala kegiatan penambangan di wilayah KUD Perintis selaku pemegang IUP-OP KUD Perintis.
Kedua, segala bentuk kegiatan pertambangan di dalam wilayah IUP-OP KUD Perintis, tanpa ada izin dari KUD Perintis merupakan kegiatan penambangan ilegal dan melanggar hukum.
Ketiga, apabila surat pemberhentian kegiatan pertambangan todak dipatuhi, maka pihak KUD Perintis Tanoyan selaku pemegang IUO-OP akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Empat, melaporkan secara tertulis hasil produksi penambangan dan bukti pembayaran PNBP atau royalti dari hasil produksinya selama melakukan penambangan di wilayah IUP-OP KUD Perintis Tanoyan.
Lima, penghentian kegiatan penambangan berlaku sejak surat diterbitkan sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
Sayangnya surat penertiban yang dikeluarkan pihak KUD Perintis tersebut tidak di indahkan oleh pihak pengusaha lain, dan sampai sekarang masih terus melakukan aktivitas pertambangan.
Padahal sudah jelas isi surat tersebut bersifat tegas dan di tandatangani oleh Ketua , Sekretaris dan Bendahara selaku pengurus KUD Perintis Tanoyan.
Olehnya, sejumlah pengusaha lain yang telah mematuhi penegasan isi dakam surat tersebut keberatan dan menilai pihak KUD Perintis tidak tegas dan diduga tebang pilih dalam penertiban aktivitas pertambangan di wilayah KUD Perintis.
“Ini tidak adil dan merugikan kami secara sepihak. Harusnya pihak pengurus KUD Perintis tegas dalam menjalankan aturan, dan jangan membiarkan hal ini terjadi. KUD harus konsisten dengan aturan, dan segera menindaklanjuti secara tegas kepada para pengusaha tambang lain yang tidak patuh. Karena buktinya sampai hari ini pasca surat pemberhentian aktivitas pertambangan diterbitkan KUD Perintis, beberapa pengusaha masih terus beroperasi seperti biasa,” kata salah satu pengusaha yang mengaku juga mendapat surat pemberhentian dari pihak KUD.
Ia pun menunjukan lembaran surat tersebut dari KUD Perintis kepada Wartawan Wartabolmong.news, Sabtu (23/3/2024).
Ia dan pengusaha tambang lain, berharap pihak KUD Perintis, harus bijak dalam setiap penerapan baturan. Harus mempertimbangkan semua dampak sosial yang akan terjadi.
“Apa terlebih kata dia, dampak dari aturan yang diterbitkan KUD Perintis tersebut menyebabkan puluhan karyawan/buruh mengalami kerugian karena tidak bisa bekerja dan otomatis tidak mendapatkan penghasilan (upah). Kasihan apa lagi menjelang idul fitri seperi sekarang. Kalau pun ingin menegakan aturan harus konsisten semuanya haris ditindaki jangan pilih kasih seperti ini, dan kalau ada yang melanggar tindak tegas seperti yang tertulis dalam surat,” ujarnya dengan nada kesal. (Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.