BOLMONG,WB-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan mengenakan sanksi adminstrasi hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) pelaku usaha pertambangan yang tidak menyampaikan rencana kerja dan angaran biaya (RKAB)
“IUP yang tidak menyampaikan RKAB diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender,” kata Direktur Jenderal Dirjen Minerba Bambang Suswanto dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Senin (6/11/2023) tahun lalu.
Salah satu pemegang IUP yang sekarang belum mengantongi RKAB selama 3 tahun ini, yakni Koperasi Unit Desa (KUD) Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara. Namun sampai hari ini belum ada sanksi tegas dari pihak Kementrian ESDM RI.
“3 tahun KUD Perintis Tanoyan belum kantongi RKAB, dan sekarang terus melakukan aktivitas penambangan,” ungkap salah satu anggota KUD Perintis.
Dia menilai KUD Perintis Tanoyan kebal hukum. Pasalnya, meski belum mengantongi RKAB dari Kementerian ESDM keberadaannya aman-aman saja dan terus beroperasi seperti biasa. Hal ini pun menurut dia patut dipertanyakan bahwa peraturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat Kementerian ESDM RI tidak berlaku di KUD Perintis.
Bahkan lebih menarik lagi kata dia, saat ini pihak pengurus KUD tengah melakukan kerjasama dengan pihak pengusaha tambang yang beroperasi di wilayahnya dengan tujuan bisa meraup keuntungan.
“KUD Perintis kami nilai kebal hukum. Terbukti pemerintah tidak berani memberikan sanksi, berupa pencabutan IUP sesuai undang-undang. Padahal sudah sangat jelas keberadaan KUD Perintis sekarang kalau sesuai undang-undang statusnya sudah Ilegal sebab tidak memiliki RKAB. IUP yang dimiliki tidak berlaku lagi secara adminstrasi,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu mantan pengurus KUD Perintis Tanoyan, bahwa KUD Perintis sekarang dalam masalah serius terkait dengan perizinan IUP OP.
“Benar, KUD Perintis dalam masalah karena tidak memiliki RKAB yang sangat berdampak fatal terhadap IUP OP bakal dicabut oleh pemerintah. Belum lagi terkait dengan dugaan persoalan hukum lainnya yang terjadi dalam internal KUD,” ungkapnya.(Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.