BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Owner RIVS AUTO Polisikan Akun  Facebook Nama Gloria M Lamora

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB–Owner Rivs Auto Kotamobagu, Affandy Samad akhirnya resmi melaporkan akun facebook bernama Gloria M Lamora, di Polres Kotamobagu, Senin (7/5/2024).

Melalui tim kuasa hukum Rivs Auoto Kotamobagu, Aris Binol SH MH mengatakan bahwa laporan polisi dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial facebook oleh akun bernama Gloria M Lamora, tehadap Rivs Auto. 

 

“Tidak terima dengan postingan akun bernama Gloria M Lamora di facebook, yang dinilai telah menyudutkan usaha klien kami, sehingga klien kami menempuh jalur hukum,” kata dia.

 

Ia menjelaskan saudari terlapor akun atas nama Gloria M Lamora, telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sesuai Pasal 27 A, 28 ayat (1), dan Pasal 36 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHPidana tentang Pencemaran Nama Baik dan/atau Pasal 311 tentang Fitnah.

 

“Yang jelas klien kami Rivs Auto merasa sangat terganggu dan dirugikan atas postingan yang dibuat oleh akun bernama Gloria M Lamora tersebut,” ujarnya.

 

Lanjutnya bahwa dia bersama tim kuasa hukum Rivs Auto, akan menseriusi dan mengawal terus kasus tersebut hingga sampai ke meja hijau. Ia  berharap laporan klien mereka itu pun agar dapat segera ditindak lanjuti oleh Polres Kotamobagu. (Nox)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.