Diduga Desa Tanoyan Koleksi Investor Jual Beli Emas Tak Berizin
Dari hasil investigasi dan keterangan masyarakat setempat, ada puluhan mafia penadah emas ilegal yang beroperasi di Desa Tanoyan bersatu.
“Ada puluhan bangunan toko kecil yang beroperasi membeli emas. Selain itu ada juga bos-bos yang hanya datang berbisnis membeli emas kepada para penambang dengan menawarkan harga yang sedikit bagus,” kata sumber.
Ia juga mengatakan bahwa ada kisaran 2 sampai 3 kilo gram emas setiap hari yang masuk kepada para pembeli emas di Tanoyan.
Diketahui bahwa membeli hasil tambang emas tanpa izin merupakan kegiatan yang dilarang oleh undang undang, pasal 161 No 4 tahun 2009 tentang minerba, terkait memanfaatkan, mengangkut, dan menjual hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sehingga perbuatan pengangkutan Emas illegal hasil pertambangan tanpa ijin merupakan suatu pelanggaran hukum.
Baru-baru ini Petugas Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut, Selasa 23 April 2024 lalu, menangkap tiga orang yang melakukan pembelian emas diduga hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulut. Ketiga mafia penadah emas ilegal tersebut ditangkap bersama barang bukti 10 kilogram emas. (Nox)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.