Pemda Bolmong Tegaskan Belum Ada Regulasi Terkait Penetapan Tanah Adat
BOLMONG,WB-Asisten I Setda Pemkab Bolaang Mongondow, Deker Rompas, memberikan tanggapan terkait persoalan tanah adat yang menjadi salah satu alasan di balik pelaksanaan ritual adat di wilayah Bolingongot pegunungan Monsi.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulut mengenai penetapan tanah adat. Karena prosesnya harus melalui kajian panjang yang melibatkan semua komponen, agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
“Terkait syarat tanah adat sudah kami bicarakan dan usulkan ke Provinsi Sulut, namun syarat itu belum terpenuhi. Penetapan tanah adat membutuhkan banyak persyaratan, bukan hanya seperti membalikkan telapak tangan,” ujar Deker Rompas.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pemberitahuan resmi ke pemerintah daerah terkait kegiatan ritual yang dilakukan di wilayah tersebut.
“Penetapan tanah adat harus memiliki Surat Keputusan (SK) yang melampirkan dokumen-dokumen resmi. Dan hingga saat ini belum ada keputusan dari Provinsi Sulut terkait status tanah adat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bolmong, Layana Mokoginta, mengatakan bahwa wilayah Bolingongot, Patung Monsi atau yang diduduki PT BDL sekarang ini, itu masuk wilayah pertambangan.
“Berdasarkan tata ruang wilayah tersebut masuk kawasan wilayah pertambangan,” tandasnya.(Nox)