Polsek Lolayan Sita Miras Cap Tikus Tak Berijin
HUKRIM,WB-Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lolayan Aiptu Fadly Pampaile, Polsek Lolayan melakukan patroli rutin diwilayah hukumnya, Senin 13 Januari 2025 kemarin.
Dari hasil patroli tersebut Aiptu Fadly Pampaile bersama dengan 3 personel anggota Polisi yakni Aiptu I Nengah Naris, Aiptu A V Mindung dan Bripka Sofian Paputungan, berhasil melakukan penyitaan Minuman Keras tak berijin yang dijual di warung-warung.
Operasi peredaran Miras ini dilakukan Polsek Lolayan untuk mencegah tindak pidana kriminal yang sering terjadi akibat dipicu oleh Miras.
Kapolsek Lolayan AKP Rusdin Zima SE mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta akan terus melakukan razia ke setiap tempat yang disinyalir memperjual belikan Miras.
“Untuk tempat warung yang ditemukan menjual Miras, langsung diberikan tindakan berupa penyitaan barang bukti, dan pemilik warung dihimbau agar tidak lagi memperjual belikan Miras jenis apa pun,” tegas Kapolsek.
Kata dia bahwa Miras identik bisa membahayakan penggunanya dan sering kali menjadi faktor penyebab adanya gangguan kamtibmas.
“Sebagai langkah untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya tindak pidana dikarenakan konsumsi miras, juga sebagai langkah untuk menjaga masa depan anak bangsa dari bahaya miras,” tambahnya.
Dari hasil patroli, personel Polsek Lolayan berhasil mengamankan 4,6 liter Miras jenis cap tikus yang dikemas di dalam 2 botol berukuran 1,5 liter, 2 botol berukuran 600 ml, 1 botol berukuran 350 ml dan 1 botol berukuran 310 ml. (Nox)