RSUD Kotamobagu Klarifikasi Isu Minta Jaminan Ponsel Tebus Obat, Hoax
KOTAMOBAGU,WB-Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat tentang pasien BPJS yang harus menitipkan ponsel sebagai jaminan untuk menebus obat.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan murni terjadi karena kesalahpahaman antara pasien dan petugas apotek pelengkap.
“Dari hasil investigasi kami, isu itu tidak benar,” ucap Kabag Humas RSUD Kotamobagu Feiby Simbuang saat menghubungi media ini, Selasa 14 Januari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa RSUD Kotamobagu memastikan bahwa tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan, baik untuk pasien BPJS kelas 1, 2, 3 maupun pasien umum. Semua pasien berhak mendapatkan pelayanan yang sama, termasuk dalam hal pemberian obat.
Dalam memberikan obat kepada pasien, RSUD Kotamobagu menggunakan acuan Formularium Rumah Sakit yang telah sinkron dengan Formularium Nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/1818/2024.
“Kami tegaskan bahwa pihak RSUD maupun apotek pelengkap tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk meminta jaminan dalam bentuk apapun, termasuk ponsel, kepada pasien atau keluarganya,” ujarnya.
Masalah tersebut telah menjadi sorotan di awal tahun 2025, dimana pasien bernama Gunawan mencari obat yang kebetulan sedang kosong di apotek rumah sakit karena keterlambatan pengiriman akibat hari libur.
Petugas apotek pelengkap pun telah memberikan edukasi kepada Gunawan bahwa obat yang dibutuhkan bisa diambil tanpa perlu membayar tunai, karena tagihan obat akan langsung dibayar oleh pihak rumah sakit kepada apotek pelengkap. Namun, terjadi kesalahpahaman karena sebelum Gunawan, ada pasien umum yang dilayani dengan membayar tunai untuk obat yang sama.
Gunawan, yang merasa khawatir obat tersebut tidak akan diberikan tanpa jaminan, kemudian secara inisiatif menawarkan ponsel sebagai jaminan. Setelah dikonfirmasi melalui telepon, pihak keluarga Gunawan mengakui bahwa tidak ada permintaan jaminan dari petugas
“RSUD Kotamobagu menjalin kerjasama dengan apotek pelengkap seperti Kimia Farma untuk mengantisipasi kekosongan stok obat di rumah sakit. Apotek pelengkap akan membackup obat yang kosong, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara kedua belah pihak,” jelas Feiby.
Begitupun Direktur RSUD Kotamobagu, Fernando Mongkau turut menegaskan bahwa tidak ada kebijakan meminta jaminan dalam bentuk apapun kepada pasien untuk menebus obat.
“Semua pasien, baik BPJS maupun umum, diperlakukan sama dalam hal pelayanan kesehatan,” katanya.
Atas kejadian ini, Fernando meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu yang beredar dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi. Pihak rumah sakit juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan keluhan terkait pelayanan.
Fernando juga menghimbau Kejadian yang menimpa Gunawan hanyalah kesalahpahaman antara keluarga pasien dan petugas apotek pelengkap. RSUD Kotamobagu memastikan bahwa pelayanan obat bagi pasien BPJS dan umum tetap berjalan sesuai dengan SOP dan tidak ada kewajiban memberikan jaminan dalam bentuk apapun untuk menebus obat.(Nox/Tim)