BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Polres Kotamobagu Segera Lakukan Penyelidikan, Soal Limbah Penyulingan Nilam di Mopait

Akibatkan Ribuan Ekor Ikan Peliharaan Mati

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BOLMONG,WB-Kasus tewasnya ribuan ekor ikan di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diduga kuat akibat pencemaran limbah penyulingan nilam, mengundang perhatian serius dari pihak Polres Kotamobagu. 

Pencemaran ini diperkirakan berasal dari pembuangan limbah dari penyulingan nilam yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Bahkan, Polres Kotamobagu unit Tipidter akan turun menyelidiki kasus ini. “Saya sudah teruskan kasus ini ke unit Tipidter. Tunggu saja tim akan segera turun melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik, Kamis 13 Februari 2025. 

Menurutnya, apabila dalam penyelidikan sampai naik kepenyidikan dan kasus ini terbukti ada pelanggaran hukum, maka sesuai Undang-undang pelaku bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti Pasal 98 dan 99, mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang dengan sengaja mencemari lingkungan, termasuk pencemaran udara dan air. Pencemaran yang mengakibatkan kerusakan berat, seperti yang terjadi pada ekosistem perairan di Bolmong, bisa berujung pada hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai Miliaran rupiah. 

Selain itu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga memberikan landasan hukum untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang membuang limbah berbahaya tanpa izin atau tidak mematuhi aturan. Pencemaran yang terjadi tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut. 

“Beberapa pasal pidana terkait pencemaran lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 Ayat 1, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.” Tukas mantan Kasat Narkoba Polres Kotamobagu. 

Diberitakan sebelumnya, Ribuan ikan yang dibudidayakan dalam kolam milik salah satu warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, mati diduga akibat limbah pabrik penyulingan Nilam yang masuk ke aliran selokan dan masuk di Kolam. 

Kasus kematian ikan dalam kolam ini, pertama diketahui ketika salah satu warga pemilik kolam ikan yang telah mengunggah foto dan video kejadian itu di sosial media Facebook melalui akun yang bernama Yuni Manoppo, Rabu 12 Februari 2025. 

Dalam unggahan foto dan video terlihat banyak ikan yang terapung mati didalam kolam. 

“Ikan di telaga so stengah depe isi ada mati. Laeng sotenggelam (air limbah nilam maso talaga) persiapan puasa kong mati bi,” tulis Yuni Manoppo dalam status facebook. 

Postingan status facebook Yunni Manoppo. (Tangkapan layar).

Tak hanya ikan yang ada di kolam miliknya, tapi ada kolam ikan yang sama dan jaraknya sangat berdekatan dengan pabrik penyulingan nilam, juga pun mengalami kasus yang serupa. Ikan mati terapung yang diduga kuat akibat dampak dari limbah pabrik. 

Foto dan vidio kejadian yang diunggah di fecebook, merupakan bentuk luapan kekesalannya melihat ikan peliharaan yang selama ini dirawat dan diberikan pakan, untuk persiapan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2025 ini, semuanya mati. 

Diketahui keberadaan pabrik penyulingan sangat dekat dengan kolam ikan, letak pabrik berdiri pun di tengah-tengah pemukiman warga.(Nox)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.