Empat Tersangka Judi Sabung Ayam di Tanoyan Selatan, Dilimpahkan ke Kejaksaan Kotamobagu
HUKRIM,WB-Empat tersangka kasus dugaan perjudian sabung ayam di Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu.
“P21-nya sudah dikirim Rabu (26/2/2022) menyerahkan barang bukti beserta tersangka,” kata Kasat Reskrim, Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik.
Keempat tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan tahap dua ini, di antaranya satu wasit dan 3 pemain yang digerebek Resmob saat tengah melakukan perjudian sabung ayam di Desa Tanoyan Selatan .
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 2 ekor ayam, satu buah karpet dan arena fell, beserta uang taruhan.
“Dengan tahap dua ini, penanganan kasus sabung ayam sudah selesai. Tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan. Para tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian.” Pungkas Sumandik.(Nox)