BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Breaking News: Aktivitas PETI Oboi Dihentikan

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BOLMONG,WB-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Oboi, akhirnya dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow beserta pihak Kepolisian Polres Bolmong. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Aldi Pudul mengatakan, dalam inspeksi lapangan area yang akan dijadikan PETI ditemukan tidak mengantongi izin resmi operasional. 

Dengan tidak adanya izin untuk mengeksploitasi sumber daya alam berupa material yang mengandung emas di area tersebut lanjut Aldi, maka segala aktivitas langsung dihentikan. 

Menarik disimak, lokasi PETI yang berada di desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, yang menjadi bidikan para pengusaha emas ini ternyata masuk Kontrak Karya JRBM. 

“Sesuai hasil verifikasi dilapangan, di temukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan dan ijin operasional kegiatan serta berada di dalam lokasi Kontrak Karya JRBM, sehingga di sepakati bersama instansi terkait dan Penanggung Jawab Kegiatan Bapak Boby Bonde, bahwa seluruh kegiatan dilokasi tersebut DIHENTIKAN,” kata Aldi Pudul dilansir dari media Infosulawesi, Jumat 14 Maret 2025. 

Lebih lanjut Kepala DLH Bolmong menjelaskan, keputusan penghentian operasional ini tidak hanya berdasarkan regulasi yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

“Tetapi juga berdasarkan undang – undang yang mengatur tentang pertambangan serta Undang – Undang yang mengatur tentang Tata Ruang, karena yang bersama – sama di lokasi tersebut ada dari pihak Dinas ESDM Daerah Propinsi Sulawesi Utara melalui cabang dinas mereka yang berkantor di Kotamobagu, Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang serta dari Pihak Polres Bolaang Mongondow.” Pungkasnya. 

Adapun instansi terkait yang turun melakukan Inspeksi di Perkebunan Oboi, antara lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara, DLH Bolmong, Dinas PUPR Bolmong, Polres Bolmong, Polsek Dumoga Timur dan Pemerintah Kecamatan Dumoga, beserta pemerintah Desa Pusian. 

Imigrasi Kotamobagu Dapati Oknum WNA Tiongkok di PETI Perkebunan Oboi 

Baru-baru ini, pihak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mendapati ada dua oknum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga kuat menjadi pemodal pada lokasi PETI dimaksud. 

Meski menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan Nasution bahwa dua WNA yang berada di lokasi perkebunan Oboi itu sedang dalam kegiatan pemantauan proses pembukaan jalur jalan. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut memiliki izin tinggal yang sah. Yaitu Visa Tinggal Terbatas atau VITAS sebagai investor atau pemilik modal asing dan Izin tinggal kunjungan dalam rangka bisnis. Imigrasi Kotamobagu memastikan bahwa kehadiran mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” kata dia.**

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.