Home Internasional Pasangan ini dijatuhi hukuman karena pembunuhan terhadap anak berusia 19 bulan yang...

Pasangan ini dijatuhi hukuman karena pembunuhan terhadap anak berusia 19 bulan yang mengalami ‘pelecehan berkelanjutan dan kekerasan serius’

12
0



Robin Clarke dan Kristen Clarke, dari Eastern Cape, akan menjalani hukuman penjara menyusul dakwaan mereka dalam kasus pembunuhan dan penelantaran Krisley Faith Dirker yang berusia 19 bulan, yang meninggal karena luka serius pada tahun 2013.

Pasangan tersebut dijatuhi hukuman di Pengadilan Tinggi Gqeberha pada hari Jumat dalam kasus meresahkan yang melibatkan penganiayaan berkepanjangan, pengabaian yang disengaja, dan kematian anak mereka.

Pasangan itu dihukum karena pembunuhan dan penganiayaan yang disengaja atau penelantaran seorang anak.

Warrant Officer Ndiphiwe Mhlakuvana, juru bicara Eastern Cape Hawks, mengatakan kejadian itu terjadi pada 10 Oktober 2013.

Mhlakuvana mengatakan gadis kecil yang terluka parah itu dirawat di Rumah Sakit Westring Medicross setelah menderita trauma benda tumpul di kepala, disertai dengan beberapa luka di berbagai bagian tubuhnya.

“Sifat dan tingkat cedera yang dialami memberikan gambaran yang memilukan tentang pelecehan dan kekerasan serius yang dilakukan terhadap anak-anak yang tidak berdaya.

“Meskipun ada intervensi medis yang ekstensif dan upaya profesional medis untuk menyelamatkan nyawanya, gadis kecil itu meninggal karena luka-lukanya beberapa hari kemudian, mengubah penyelidikan pelecehan yang mengerikan menjadi penyelidikan pembunuhan.”

Kasus ini dipindahkan ke Unit Investigasi Kejahatan Terorganisir Serius Gqeberha Hawks pada tahun 2020 untuk penyelidikan lebih lanjut dan diselesaikan setelah intervensi investigasi kritis diperlukan untuk memperkuat dasar pembuktian kasus tersebut.

Mhlakuvana mengatakan banyak sekali bukti yang mengungkapkan bahwa anak tersebut ditempatkan di bawah perawatan Robin Clarke saat ibu kandungnya sedang bekerja.

Investigasi telah selesai, setelah itu surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk terdakwa, yang ditangkap pada tahun 2022.

“Penyelidikan kemudian diserahkan kepada Hawks, di mana upaya keadilan yang cermat dan tanpa henti pada akhirnya menghasilkan keberhasilan penuntutan dan hukuman terhadap terdakwa,” kata Mhlakuvana.

Robin Clarke dijatuhi hukuman lima tahun penjara langsung karena pelecehan anak dan 15 tahun penjara langsung karena pembunuhan.

“Hukumannya diperintahkan untuk dijalankan secara kumulatif, sehingga menghasilkan hukuman efektif dua puluh tahun penjara langsung.”

Kristen Clarke dijatuhi hukuman lima tahun penjara langsung, ditangguhkan penuh, karena penelantaran anak, dan dua tahun pengawasan pemasyarakatan termasuk kewajiban pelayanan masyarakat.

Sementara itu, pemimpin provinsi Eastern Cape Hawks, Mayor Jenderal Mboiki Obed Ngwenya, memuji tim investigasi dan seluruh pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam mencapai keadilan dalam kasus yang “sangat mengejutkan hati nurani masyarakat”.

POSTINGAN



Source link