Home Bisnis Sindikat penipuan cinta warga asing ditangkap di Surabaya

Sindikat penipuan cinta warga asing ditangkap di Surabaya

8
0


Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan asmara online yang melibatkan warga asing asal Afrika.

Selama hampir 10 bulan, jaringan ini menipu 53 perempuan di seluruh Indonesia, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar. Tiga orang tersangka telah ditetapkan: seorang WNI berinisial LN, dan dua orang warga asing: GKG asal Ghana dan AV asal Pantai Gading. Selain itu, dua warga negara asing lainnya, berinisial MCK dan MCE, masih berada dalam tahanan Imigrasi sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut pada saat tulisan ini dibuat.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi tim gabungan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan beberapa warga asing di sebuah apartemen di Surabaya.

Kami telah menangkap beberapa orang dan menetapkan tiga tersangka karena mereka terlibat aktif dalam penipuan,“, kata Ariyanto di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin, 22 Juni.

Lebih lanjut Ariyanto mengungkapkan, modus yang dilakukan serikat pekerja sudah direncanakan dengan baik. Tersangka AV bertugas membuat identitas palsu di berbagai platform digital seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Dia menggunakan foto dan video orang lain dan mengaku sebagai “Haji Kamar Zaki,” seorang insinyur Indonesia yang sedang berkarir di Amerika Serikat. Serikat pekerja tersebut secara khusus menargetkan perempuan berusia 45 hingga 60 tahun.

Penyerang kemudian menjalin komunikasi ekstensif dengan target melalui pesan teks, panggilan telepon, dan bahkan panggilan video. Begitu korban mulai percaya dan yakin bahwa mereka menjalin hubungan romantis, penyerang memasang jebakan lain. AV berpura-pura mengirimkan hadiah mewah berupa jam tangan, laptop, dan perhiasan emas. Tersangka GKG kemudian mengarang skenario paket tersebut akan tertahan di bea cukai atau imigrasi karena masalah administrasi. Tersangka LN kemudian menghubungi korban dengan menyamar sebagai agen pelayaran atau penyidik ​​bea cukai dan meminta transfer uang untuk mengeluarkan paket tersebut.

Tersangka (LN) menuntut korban membayar uang tebusan untuk mengamankan barang dan mengirimkannya. Besarannya berkisar antara Rp 15 juta, Rp 30 juta, hingga Rp 100 juta. Namun barang tersebut fiktif dan tidak ada.“ucap Ariyanto.

Saat kasus ini terungkap, polisi telah mengidentifikasi 53 korban perempuan di berbagai wilayah Indonesia. Di antara mereka, 22 orang berdomisili di Jawa Timur.

Korban jiwa berasal dari Jawa Timur sebanyak 22 orang, diantaranya dari Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan dan Sampang.» dia menambahkan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan penipuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.





Source link