Home Bisnis KPK menyelidiki dugaan skema pemerasan di kantor imigrasi Bali

KPK menyelidiki dugaan skema pemerasan di kantor imigrasi Bali

8
0


Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK) tengah mengusut dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, Bali.

Penyidik ​​mengungkap dugaan adanya pembayaran tidak resmi yang biasa disebut denganbiaya klik“, yang diminta oleh beberapa pejabat imigrasi dari lembaga layanan visa sebagai imbalan untuk memproses permohonan izin tinggal. Dugaan biaya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 2,5 juta per dokumen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tuduhan yang dituduhkan “biaya klik» diminta pada saat proses permohonan izin tinggal terbatas (Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS), izin tinggal tetap (Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP), dan dokumen keimigrasian lainnya. Menurut penyelidikan, agen layanan visa diharuskan melakukan pembayaran ini agar permohonan dapat diproses.

Jika lembaga pelayanan (dan warga negara asing) tidak melakukan pembayaran di loket layanan, permohonan KITAS, KITAP atau izin imigrasi lainnya akan rumit dan tidak diproses.“, kata Prasetyo, Jumat, 26 Juni.

Prasetyo menjelaskan, dugaan itu muncul saat pemeriksaan enam orang saksi di Mapolresta Denpasar, Kamis, 25 Juni. Saksi antara lain GAW, direktur CV Visa Agung Bali; GRW, staf operasional CV Visa Agung Bali; STD, staf keuangan di CV Visa Agung Bali; dua orang pengusaha berinisial MNC dan AGN; dan AUD, staf PT Bali Soft.

Menurut Prasetyo, keterangan para saksi sangat menentukan pembuktian dugaan skema pungli.

Kesaksian tersebut tentu memperkuat unsur pungli sebagaimana diatur dalam Pasal 12e UU Tipikor,» dia menambahkan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal orang asing pada 2 dan 3 Juni lalu. Dalam operasi tangkap tangan komisi yang ke-11 ini, penyidik ​​menangkap 17 orang, termasuk delapan pejabat negara atau pegawai negeri sipil dan sembilan orang yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Silmy Karim yang menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Investigasi masih berlangsung pada saat penulisan.

“Ada dugaan pajak yang dipungut di kantor imigrasi di Bali kemudian dilimpahkan ke kantor pusat,” kata Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, pada Kamis.





Source link