Home Bisnis Bali mendeportasi 342 orang asing dalam enam bulan karena pelanggaran imigrasi

Bali mendeportasi 342 orang asing dalam enam bulan karena pelanggaran imigrasi

1
0


DENPASAR, Bali – Otoritas imigrasi Bali mendeportasi 342 warga negara asing dalam enam bulan pertama tahun 2026 karena melanggar undang-undang imigrasi Indonesia, menyoroti tindakan keras pemerintah yang terus berlanjut terhadap orang asing yang tidak mematuhi peraturan setempat.

Pengusiran tersebut, yang dilakukan antara bulan Januari dan Juni, merupakan tindak lanjut dari serangkaian pelanggaran imigrasi, dimana perpanjangan masa tinggal visa dan penyalahgunaan izin tinggal masih merupakan pelanggaran yang paling umum dilakukan.

Kasus-kasus lain melibatkan orang asing yang bekerja tanpa izin yang diperlukan, terlibat dalam skema investasi palsu, mengganggu ketertiban umum atau melanggar adat istiadat setempat, menurut Felucia Sengky Ratna, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.

“Indonesia, khususnya Bali, tetap terbuka terhadap wisatawan dan investor. Namun, setiap warga negara asing wajib menghormati hukum yang berlaku di sini,” kata Felucia dalam keterangannya, Sabtu.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum kami dan mengganggu ketertiban sosial, kami akan memastikan bahwa tidak ada tempat yang aman di Bali,” tambahnya.

Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Petugas melakukan inspeksi rutin dan operasi yang ditargetkan di daerah yang diketahui menarik atau menampung warga negara asing.

Otoritas imigrasi mengatakan pengawasan juga telah diperkuat melalui operasi lapangan yang independen dan koordinasi yang lebih erat dengan Tim Pemantau Orang Asing (Timpora), sebuah gugus tugas multi-lembaga yang memantau aktivitas warga negara asing di seluruh Indonesia.

Peningkatan kerja sama ini telah menghasilkan beberapa kasus penegakan hukum yang penting pada tahun ini.

Pada bulan Maret, petugas imigrasi, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Indonesia, menemukan laboratorium obat rahasia yang diyakini dioperasikan oleh dua warga negara Rusia di Bali.

Pada bulan yang sama, petugas menangkap seorang warga negara Inggris yang menjadi sasaran red notice Interpol setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baru-baru ini, pada bulan Juni, otoritas imigrasi mencegah seorang buronan Australia yang dicari karena melakukan tindak pidana serius di Australia, termasuk dugaan perdagangan narkoba dan aktivitas geng motor ilegal, untuk meninggalkan Indonesia. Operasi tersebut dilakukan berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepolisian Federal Australia (AFP).

Felucia juga mengimbau warga berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui jalur pengaduan resmi ke kantor imigrasi terdekat.

“Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing yang mungkin melanggar hukum Indonesia. Bersama-sama kita bisa menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan Bali,” ujarnya.

Bali, tujuan wisata paling populer di Indonesia, menyambut jutaan pengunjung internasional setiap tahunnya. Ketika pihak berwenang terus mempromosikan pulau ini sebagai tujuan wisata dan investasi yang terbuka dan menarik, pejabat imigrasi berulang kali menekankan bahwa pengunjung asing diharapkan menghormati hukum Indonesia, persyaratan visa, dan adat istiadat setempat selama mereka tinggal.

Penafian: Meskipun segala upaya telah dilakukan untuk memastikan keakuratannya, artikel ini mungkin mengandung sedikit ketidakakuratan dalam nama, lokasi, atau detail acara. Pembaca dipersilakan menghubungi tim redaksi untuk klarifikasi lebih lanjut.



Source link