BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Lima Rancangan Peraturan Daerah Kotamobagu Diparipurnakan

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Jumat (15/2), menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dari lima Ranperda yang dibahas, ada Tiga Ranperda yang diusulkan dari pihak Eksekutif yaitu Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 – 2023, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan permukiman Pemukiman dan tentang Pajak Daerah.

Sedangkan Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kotamobagu yaitu Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) dan Pedoman Penataan Kelurahan.

Kegiatan Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kotamobagu itu, dibuka langsung Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Djelantik Mokodompit, dan turut dihadiri Walikota Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH.

Dalam kegiatan itu, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu mengatakan, dua Ranperda ini begitu penting. Sebab, nantinya akan menjadi  sebuah acuan eksekutif dalam menata kelurahan serta membangun pariwisata di daerah ini.

“Penyampaian dua Ranperda inisiatif dewan sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Djelantik.

Ditempat sama, Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dalam sambutannya mengatakan, dalam penyusunan RPJMD melalui lima pendekatan yakni pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, pendekatan politik, pendekatan dari atas – bawah (Top-Down), pendekatan dari bawah – atas (Bottom-Up).

“Dengan lima pendekatan tersebut maka secara subtansi Ranperda tentang RPJMD Kotamobagu diharapkan akan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang peran dan posisi Kotamobagu serta tugas dan fungsi Pemerintah Daerah,” ungkap Walikota.

Selain itu kata Walikota, bahwa telah dirumuskan tiga Misi Pembangunan Daerah Kotamobagu tahun 2019 – 2023 yakni meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat berbasis modal sosial melalui pemberdayaan masyarakat.

“Meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan dengan inovasi dan kreatifitas yang berbasis potensi ekonomi daerah dan berwawasan lingkungan. Meningkatkan pelayanan publik dengan berbasis kebutuhan masyarakat dengan data reel didukung teknologi data informasi yang reel dan tata kelola dengan baik,” terang Tatong.

Pada paripurna itu, seluruh fraksi menerima rancangan peraturan daerah yang diajukan pihak eksekutif untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya. Lima Ranperda yang masuk pembicaraan tingkat satu termasuk Ranperda yang sangat urgen. Ranperda ini diharapkan dapat ditetapkan pada tahun ini juga.

Turut hadir dalam paripurna tersebut, Forum Forkompinda Kotamobagu, Pimpinan SKPD Kotamobagu, Camat dan Lurah dan Sangadi se Kotamobagu, serta ASN Lingkup Pemkot Kotamobagu.(GG/Adv)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.