BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Awal Tahun, Disdagkop-UKM Terbitkan 60 Surat Izin Tempat Usaha

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Terhitung sampai dengan pertengahan bulan Februari tahun 2019 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) sudah menerbitkan sertifikat Surat Izin Usaha Mikro Kecil Menengah (IUMKM) sebanyak 60 buah.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray melalui Plh Kabid Koperasi Ratna Adharani.

“Sudah ada 60 IUMKM yang kami urus. Pun untuk pengurusan izin ini cukup mudah. Hanya membawa KTP, Pas foto 2 lembar dan surat keterangan usaha dari Kantor Desa atau Kelurahan,” ujar Ratna, Senin (18/2/2019).

Lanjut, IUMKM ini kata dia, yakni untuk legalitas akan si pelaku usaha.

“Contohnya saja jika mereka membutuhkan permodalan. Dengan memiliki legalitas formal itu, dapat memudahkan mereka dalam pengajuan kredit di bank,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa dengan legalitas yang dimiliki, maka nantinya hal itu akan memudahkan mereka dalam mengembangkan diri dan mengembangkan usahanya menjadi lebih maju lagi.

“Selain dengan legalitas, bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, hibah, termasuk dari DAK, dari provinsi dan sebagainya juga akan mudah didapat.” Pungkasnya.(Pin)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.