BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Bersama KPK RI, Pemkot Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Kotamobagu Nomor 17 tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkot Kotamobagu dan Keputusan Walikota Nomor 121C TAHUN 2018 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi.

Hal ini sebagaimana dikatakan Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan saat membuka kegiatan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dilingkungan Pemkot Kotamobagu dengan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), bertempat di Aula Rudis Walikota, Selasa (19/2/2019).

“Kami mengharapkan agar kiranya Bapak Erwin Norman Gumilang dan Ibu Maria Danastri dari Direktorat Gratifikasi KPK RI yang menjadi narasumber pada kegiatan ini dapat memberikan bimbingan, arahan kepada kami agar kami tidak terjerumus kejalan yang sesat dalam persoalan gratifikasi,” ungkap Nayodo.

Turut hadir dalam kegitan tersebut, Sekretaris Kota Kotamobagu, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Kepala Sekolah se Kota Kotamobagu.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.