BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Pedagang di Pasar 23 Maret dan Serasi Ditindak, Aray : Jangan Berjualan di Badan Jalan

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Senin (25/2) melakukan sosialisasi terhadap para pedagang di Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi untuk tidak berjualan di badan jalan.

Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray mengatakan, lokasi badan jalan yang diperuntukan bagi pejalan kaki itu, tampak sudah dibuat lesehan dan tenda untuk berjualan. Maka dari itu, pihak kami melakukan sosialisasi agar para pedagang segera membongkar tenda mereka tersebut.

“Hal itu berdampak pada masyarakat pengguna jalan. Tak heran, di lokasi ini sering dikeluhkan karena kerap terjadi macet. Kami sering mendapat laporan karena banyak pedagang menggunakan badan jalan untuk berjualan. Parahnya, banyak yang sudah mendirikan tenda di jalan sehingga berakibat bagi lalu lintas,” ujar Aray.

Ditempat sama, Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta menegaskan, akan menindak tegas pedagang yang tidak mengindahkan imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi dan imbauan agar besok tidak ada lagi yang berjualan di badan jalan. Jika masih ditemukan, maka akan dibongkar paksa,” tegas Sahaya.

Kedua Kepala Dinas ini juga berharap, agar semua pedagang dapat berjualan di tempat yang sesuai dan tidak mengganggu masyarakat lain.

“Kami mengajak seluruh pedagang di pasar 23 Maret dan Serasi untuk tidak berdagang di badan jalan.” Jelas Sahaya, dan turut diiyakan Herman Aray.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.