BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Astaga, Terungkap Dalam Hearing Lima Tahun BFI Tak Kantongi Ijin

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Perusahaan pembiayaan (Finance) PT BFI Cabang Kotamobagu akhirnya memenuhi panggilan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, untuk melaksanakan Hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan keluhan masyarakat, Selasa (26/2/2019).

Menariknya, dalam rapat hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Ishak Sugeha dan Ketua Komisi II Meydi Makalalag tersebut, muncul bahwa selama lima tahun pihak BFI beroperasi di Kota Kotamobagu sejak dari tahun 2007 sampai 2011, tidak memiliki ijin lengkap dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

Hal ini terbukti dari data yang ada di KPTSP Kotamobagu bahwa dimana pihak BFI tidak memiliki ijin.

“Kami hanya memiliki data ijin sejak 2013 lalu sampai 2018. Untuk 2007 sampai 2011 tidak ada,” ungkap Kepala Dinas KPTSP kotamobagu, Noval Manoppo.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II Meydi Makalalag memberikan waktu kepada pihak  PT BFI untuk mengambil semua dokumen terkait perijinan yang dimilikinya, dan pihak BFI tak mampu menunjukan itu semua.

“Terbukti kan bahwa pihak BFI sejak beroperasi dari tahun 2007 sampai 2011 tak mengatongi dokumen lengkap soal perijinan. Ini akan jadi catatan kami dan Pemkot Kotamobagu. Kesimpulan kita bahwa selama 5 tahun beroperasi perusahaan ini ilegal,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kotamobagu ini.

Selain itu, Meydi juga mempertanyakan soal keberadaan BFI Finance yang juga sejak beroperasi tahun 2005 hingga sekarang, tidak memiliki gudang permanen untuk penampungan kendaraan tarikan.

“Selain Permasalahan lain saya juga mempetayakan dimana letak Gudang penampungan kendaraan yang ditarik, ini juga harus jelas di mana, IMB-nya mana, dan apakah lokasi gudang sesuai tata ruang atau tidak. Semua perusahaan pembiayaan harus memiliki gudang yang representatif. Itu salah satu catatan kita,” katanya.

Menanggapi hal itu diakhir hearing, pihak PT BFI Finance Kotamobagu yang diwakili Olvie Kolopita, mengaku akan menindaklanjuti semua hasil keputusan hearing.

“Mulai dari pelaksanaan kegiatan usaha, penarikan kendaraan, gudang, izin dan CSR akan kami laporkan semua ke kantor pusat,” katanya mengakhiri.

Sementara itu, Pemkot Kotamobagu mengaku akan menindaklanjuti fakta di hearing tersebut bahwa PT BFI Finance tidak memiliki gudang.

”Kami segera koordinasi dengan pihak lainnya untuk persoalan ini. Karena gudang itu menjadi wajib bagi semua perusahaan pembiayaan,” tambah Kepala KPTSP Kotamobagu, Noval Manoppo.

Tim WartaBolmong.news

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.