BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Imigrasi Ingatkan Nama di e-KTP Tak Boleh Disingkat

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Boltim,WB—Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotamobagu, Joni Rumagit SH, menegaskan kepada pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boltim, untuk pengurusan kartu kependudukan seperti Akte Lahir dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), tidak menggunakan nama inisial atau disingkat.

Menurutnya penggunaan nama inisial atau disingkat akan sangat berpengaruh pada pengurusan pasport, bagi warga negara indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke luar negeri.

“Harus menggunakan nama lengkap tidak diperbolehkan memakai inisial atau disingkat, sebab akan akan sangat berdampak pada pengurusan pasport,” ujar Joni, disela-sela kegiatan pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Boltim, Selasa (26/2/2019).

Lanjut kata dia selain berpengaruh pada pengurusan pasport pun akan merugikan pemegang pasport itu sendiri.

“Kasus seperti itu pernah terjadi karena menggunakan nama disingkat salah satu WNI mendapat masalah dan tak bisa berangkat keluar negeri, waktu itu tujuannya ke negara Singapore,” ungkapnya.

Olehnya dalam kesempatan itu pihaknya meminta kepada Disdukcapil Boltim, agar e-KTP  segera diperbaharui dengan nama yang lengkap dan jelas.

“Aturan dalam Imigrasi tak dibolehkan nama dalam pasport disingkat harus nama jelas. Bila ada yang kita temukan seperti itu harus dirubah sesuai aturan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Boltim, Drs Rusmin Mokoagow mengakui bahwa dari data yang ada sejumlah nama yang berstatus ASN, TNI dan Polri namanya hanya disingkat. Untuk ASN disesuaikan dengan daftar pada sistem PUPNS Boltim.

“Contoh nama saya Rusmin S Mokoagow,  jika S kami ganti akan berpengaruh pada dokumen lain seperti ijazah,” ujarnya.

Meski demikian kata dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait dengan permasalahan tersebut.

“Mulai saat ini setiap warga Boltim yang melakukan pengurusan kartu kependudukan seperti akte lahir dan e-KTP, harus menggunakan nama yang jelas dan lengkap.” Pungkasnya.

Peliput : Mudrik

Editor  : Calvin

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.