Diduga Sebar Berita “Hoax”, DeMo Dilapor Dengan Dua Pasal UU ITE
Kotamobagu,WB–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kabag Hukum, Rendra Dilapanga SH MSi, Senin (11/3) resmi melaporkan salah satu Oknum Caleg DPRD Provinsi Denny Mokodompit alias DeMo.
Berdasarkan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu dengan nomor: STTLP/195/III/2019/ SULUT/RES-KTGU, saudara DeMo diduga menghina Walikota Kotamobagu. Hal ini terlihat di video berdurasi 3,2 Menit yang viral di Medsos Facebook lewat grup Sahabat Denny Mokodompit (Sahabat DeMo).
“Kemarin kami melaporkan kepada Walikota ada video yang diunggah salah satu masyarakat Kota Kotamobagu. Yakni bapak Deny Mokodompit pengguna akun facebook Denny Mokodompit Demo. Didalam itu ada penghinaan atau pencemaran nama baik kepada wali kota,” ujarnya Rendra, usai melakukan pelaporan di SPKT Polres Kotamobagu, sekira pukul 12.10 Wita.
Atas laporan tersebut, Pemkot Kotamobagu memerintahkan kuasa kepadanya untuk melaporkan pemilik akun facebook tersebut.
“Kami memandang itu memenuhi unsur pasal 45 dan pasal 27 UU ITE, nomor 11 Tahun 2008,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Siahaan melalui Kanit SPKT B Ipda Lord E Takakobi, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti, ” singkatnya usai menerima laporan.(*/GG)