BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Sekda : Perpanjangan Jabatan Sejumlah Pimpinan SKPD Boltim Telah Sesuai Aturan

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Boltim,WB—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boltim, Ir Hi Muhammad Assegaf menyatakan perpanjangan tugas  jabatan sejumlah pimpinan SKPD, yang sudah lima tahun menjabat telah sesuai aturan.

“Dasarnya pasal 119 undang- undang 5 tahun 2014, pasal 113 PP nomor 11 tahun 2017, undang undang nomor 5 tahun 2017 tentang ASN, PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen kepegawaian yang disebutkan jabatan tinggi pratama 2 tahun dalam jabatan, 2 tahun dalam pangkat,” ujar Sekda, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/3) kemarin.

Sekda juga menjelaskan, bahwa Bupati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat melakukan mutasi jabatan yang telah dan akan menduduki jabatan 5 tahun.

“Dan Bupati selaku PPK diberi Tiga kewenangan. Yakni, (1). Diberhentikan, (2). Dilakukan perpanjangan sesuai dengan kompetensi dan kepentingan organisasi. (3). Dilakukan rotasi mutasi,” sebut Sekda.

Menurut dia, hal ini juga berdasarkan surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga ditindaklanjuti Pemda Boltim.

“Isi surat itu menyebutkan silahkan melaksanakan tugas tapi jabatannya bukan umurnya, kemudian bagi pejabat yang telah dan akan memasuki  lima tahun dalam jabatan belum bisa dipertimbangkan karena belum ada Petunjuk Teknis (Juknis),” ungkapnya.

Disis lain, kata Sekda, ini demi kepentingan organisasi, apalagi saat ini BPK RI sedang melakukan pemeriksaan rinci.

“Jika  sekarang kita ganti pimpinan SKPD saat pemeriksaan BPK RI  pasti akan terjadi masalah.” Jelasnya.(Ik)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.