Bersama Pemkot, DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Penetapan RPJMD Tahun 2018-2023
Kotamobagu,WB—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Selasa (19/3) kemarin malam, menggelar sidang Paripurna dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Djelantik Mokodompit, didampingi Wakil Ketua DPRD, Diana Roring, Walikota Ir Tatong Bara, Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH dan Sekretaris DPRD, Moch. Agung Adati.
Ketua DPRD dalam sambutannya mengatakan, bahwa penyusunan RPJMD melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan-kekuatan politik di lembaga politik yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Terutama terkait bagaimana sinegritas yang terjadi antara kepala daerah terpilih dengan Dewan. Semua ini diharapkan akan berjalan searah dengan keinginan yang tertuang dalam RPJMD tersebut,” ujar Djelantik.
Sementara itu, Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara dalam sambutannya mengatakan, atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemkot Kotamobagu, berterima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotamobagu yang terus memberikan tenaga dan pikiran serta komitmennya dalam pembangunan daerah.
“Peraturan daerah tentang RPJMD Kota Kotamobagu tahun 2018-2023 yang telah disetujui bersama malam hari ini, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat target-target pembangunan selama lima tahun, dalam rangka untuk mengembangkan potensi daerah, menangani berbagai tentangan, serta dalam mengacu peraturan nomor 6 sebagaimana prinsip pembangunan jangka menengah tahun 2018-2023, yaitu Kota Kotamobagu sebagai Kota Jasa dan Perdagangan Berbasis Kebudayaan Lokal Menuju Masyarakat Yang Sejahtera,” ujar Walikota.
Walikota juga menambahkan, bahwa beberapa keputusan daerah baik itu RPJM, RPJMD kemudian dokumen-dokumen lain seperti LPPD, laporan keuangan pemerintah daerah, disusun murni oleh seluruh pegawai yang ada di Kota Kotamobagu tanpa menggunakan atau memberikan penjelasan untuk penyusunan kepihak lain untuk RPJMD 2018-2023.
“Seluruh eselon 3 dan 4 terlibat dalam penyusunan ini. Ini suatu kajian yang alhamdulillah mendapat respon yang kuat dari DPRD dalam penyusunannya.” Jelasnya.
Turut hadir dalam sidang Paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD Kotamobagu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, para Asisten, pimpinan SKPD lingkup Pemkot Kotamobagu, para Camat, serta Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu.(Advetorial)