BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Lakukan Aksi Demo, Aliansi Jurnalis BMR Meminta Upink Dibebaskan

0

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Kasus yang menjerat wartawan media KlikBMR.com, yakni Supriadi Dadu, membuat puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR) melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (21/3/2019).

Aksi tersebut diawali di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, serta dilanjutkan berjalan kaki menuju Kantor Pengadilan Negeri, Kantor DPRD dan Polres Kotamobagu.

Pada kesempatan itu, Supardi Bado, selaku koordinator aksi mengatakan, pihak Kejaksaan dinilai keliru menerapkan undang-undang ITE kepada Upink (sapaan akrab Supriadi Dadu) terkait dengan produk jurnalistik. Olehnya, seluruh wartawan yang hadir meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkaji kembali terkait pasal yang diterapkan kepada Upink yang dilaporkan soal pemberitaanya.

“Kejaksaan harus memperhatikan nota kesepahaman, atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan beberapa instansi termasuk Kejaksaan Agung pada 11 Februari 2013. Atas dasar itu, seharusnya bukan undang-undang ITE yang dipakai, tetapi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ujar Supardi.

Semua wartawan yang hadir saat ini kata dia, menyesalkan sikap Kejaksaan yang melimpahkan berkas ke Pengadilan tanpa meneliti lagi, apakah sudah sesuai atau tidak. Sebab, berkas yang dilimpahkan itu, sama sekali tidak memperhatikan kesepaham yang tertuang di dalam MoU.

“Bagi kami ini keliru ketika pasal yang disangkakan dalam pemberitaan itu, yakni UU ITE, bukan undang-undang Pers. Padahal itu produk Jurnalistik. Undang-undang pers juga memberikan ruang untuk mengklarifikasi atau hak jawab.” Jelas Supardi.

Diketahui kasus tersebut terjadi pada 1 Juni 2017 lalu. Di mana, Upink dilaporkan oleh anggota DPRD Kotamobagu, yakni Mulyadi Paputungan yang merasa keberatan atas pemberitaan soal foto mesra dengan istrinya. Foto yang diunggah di facebook itulah yang dijadikan pemberitaan sehingga dilaporkan anggota DPRD Kotamobagu itu ke Polda Sulut.(**)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Leave A Reply

Your email address will not be published.