Terkait Aksi Aliansi Jurnalis BMR, LBH Pers Maluku Angkat Bicara
Kotamobagu,WB—Salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Maluku, Mourits Latumeten, angkat bicara terkait aksi demo yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR), Kamis (21/3) siang tadi.
Menurut penilaian Mourits , bahwa apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, terhadap wartawan media online KlikBMR.com, Supriadi Dadu, semata-mata mengekang atau mengkriminalisasi akan jurnalis yang ada di Indonesia khususnya BMR.
“Seharusnya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang diberlakukan, bukan UU ITE. Apalagi dia (Supriadi) melakukan itu dalam kapasitas sebagai wartawan dan dijadikan berita. Olehnya saya menilai ini tidak tepat untuk menggunakan UU ITE,” ujar Mourits, saat dikonfirmasi lewat Medsos WhatsApp, Kamis (21/3).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa seharusnya kasus ini didahului dengan hak jawab atau klarifikasi ke Dewan Pers sesuai dengan ketentuan UU Pers tersebut.
“Maka dari itu, yang dirugikan terkait pemberitaan oleh oknum wartawan, harus terlebih dahulu melapor ke Dewan Pers. Nanti pihak Dewan Pers akan memanggil pihak-pihak terkait lalu di berikan rekomendasi oleh mereka. Kecuali, jika memang proses mediasi dengan dewan pers tidak ada jalan keluar, baru itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib.” Pungkasnya.
Diketahui kasus tersebut terjadi pada 1 Juni 2017 lalu. Di mana, Supriadi Dadu, dilaporkan oleh anggota DPRD Kotamobagu, yakni Mulyadi Paputungan yang merasa keberatan atas pemberitaan soal foto mesra dengan istrinya. Foto yang diunggah di facebook itulah yang dijadikan pemberitaan sehingga dilaporkan anggota DPRD Kotamobagu itu ke Polda Sulut.(GG)