60 Ruko di Pasar 23 Maret Bakal Ditutup
Kotamobagu,WB—Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) bakal menutup 60 Rumah Toko (Ruko) Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Menurut Kepala Disperdagkop-UKM Kotamobagu, Herman J Aray, pengguna Ruko sudah menunggak terkait pembayaran retribusi sejak Januari 2019, sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir tahun 2013 lalu.
“Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2013 sudah habis, mereka (pengguna ruko) mau diperpanjang tetapi aturannya tidak bisa di perpanjang,” kata Aray, Rabu (8/5/2019).
Aray menegaskan, akan menutup dan mengeluarkan paksa bagi pengguna Ruko yang kumabal. “Kita akan tutup dan keluarkan paksa. Hari ini penayangan Surat Peringatan Pertama (SP1), sesudah puasa akan di eksekusi,” Aray menegaskan.
“Ini juga menyebabkan capaian PAD Disperdagkop-UKM masih dibawah. Sedangkan target PAD kami naik dari Rp786 juta menjadi Rp2,1 miliar,” sambungnya.
Dia menyebutkan, retribusi Ruko bervariasi sesuai dengan ukuran, dari yang retribusinya Rp480 ribu, sampai yang Rp108 ribu.