Terkait THR, Pemkot Kotamobagu Tunggu Surat Edaran
Kotamobagu,WB—Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam hal ini Dinas Penindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker), hingga kini masih menunggu surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawan yang ada di Kota Kotamobagu.
Hal ini sebagaimana dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distrinaker Kotamobagu, Teddy Makalalag, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Teddy, surat edaran Pemprov tersebut belum dipastikan untuk turun pekan ini maupun pekan depan. Jika kalau sudah diedarkan lanjutnya, akan ditindaklanjuti ke semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu. “Kita tunggu edaran dari Pemprov dulu. Kemungkinan pekan ini,” ujar Teddy.
Ia mengungkapkan, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan setiap perusahaan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar perusahaan yang memperkerjakan karyawan terutama yang beragama muslim untuk memberikan hak-hak karyawannya.
“Nantinya kita akan awasi seperti apa tindaklanjutnya di lapangan. Kita harap, semua perusahaan mematuhi ketentuan soal THR ini,” ungkapnya.
Jumlah karyawan di Kota Kotamobagu sebanyak 4.175 yang bekerja di 351 perusahaan. Untuk menjamin hak sua karyawan itu, Disperinaker akan melakukan pengawasan di lapangan serta membuka pos layanan aduan. “Kalau ada karyawan yang merasa haknya tak diberikan, silahkan laporkan nanti akan kita tindaklanjuti.” Pungkasnya.