Nasional,WB–Kepala Rutan Klas I Surabaya, Teguh Pamuji, menyatakan bahwa hari ini Vanessa Angel, resmi dibebaskan dari jeratan hukum atas kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi online.
Dimana, Vanessa Angel sudah selesai menjalani masa tahanan selama Lima bulan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
“Hari ini, Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana atas putusan dari Majelis Hakim dan sudah dieksekusi oleh kejaksaan. Ia sekarang sudah menjadi manusia bebas sebagaimana kita semua,” kata Teguh, Minggu (30/6) l, dikutip dari laman Kumparan.
Teguh juga mengatakan, bebasnya Artis FTV tersebut adalah murni bebas dan bukan bebas bersyarat.
“Artinya, masa penahanan terhadap Vanessa sudah selesai. Karena ini bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak ada wajib lapor. Memang hari ini tepat Vanessa bebas. Massa penahanannya hari ini sudah selesai dan bebas,” tutur Teguh.
Ia menambahkan, sebelum keluar untuk bebas, Vanessa diberi kesempatan menyapa para warga binaan lain untuk berpamitan dan saling bermaaf-maafan.
“Ya pamitan, kalau ada salah kata sama warga binaan lain, maka saya beri kesempatan kepada mereka setelah buka kamar untuk saling maaf-maafan,” jelasnya.
Diketahui, dalam sidang vonis di Pengadilan (PN) Surabaya, Rabu (26/6), Vanessa Angel dinayatakan bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Vanessa dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.