
Walikota Buka Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Ranperda RIPPDA Tahun 2019
Kotamobagu,WB—Bertempat di Restaurant Lembah Bening, Walikota Kotamobagu Tatong Bara, Senin (19/8) membuka kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Produk Hukum Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Tahun anggaran 2019.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan, Wakil Ketua DPRD, Djelantik Mokodompit, sejumlah Anggota Legislatif (Aleg), tokoh budaya, sejarahwan, Pimpinan SKPD, para Camat, Lurah dan Sangadi se- Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Walikota Tatong Bara mengatakan, sosialisasi RANPERDA tentang RIPPDA ini bertujuan untuk mengatur pariwisata yang ada di Kota Kotamobagu.
“Hal ini juga bertujuan untuk memenuhi target kunjungan wisatawan, sekaligus membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan daerah, mensejahterakan masyarakat yang ikut berperan dalam aktifitas pariwisata serta meningkatkan minat masyarakat untuk berwisata Kotamobagu,” ujar Walikota.
Lanjutnya, merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi publik sekaligus untuk memberikan pemahaman, maupun pengetahuan yang diatur dalam RANPERDA tentang RIPDA Kota Kotamobagu tahun 2019-2034 sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Payung hukum yang mengatur tentan RIPDA Kotamobagu tahun 2019-2034 merupakan salah satu upaya agar nantinya Pemkot Kotamobagu akan memiliki acuan untuk mengembangkan pembangunan kelembagaan pariwisata yang efektik dan efisien khususnya dalam rangka mendorong pembangunan pariwisata yang berdaya saing serta berkelanjutan.” Tutupnya.