BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Pemkot : Soal Pungli di Pasar 23 Maret Adalah Fitnah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Beredarnya isu Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum di Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kotamobagu terhadap sejumlah pedagang di pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, membuat Herman Aray geram.

Aray yang merupakan Kepala Disdagkop UKM bersama Sahaya Mokoginta Kepala Dinas Satpol PP dan Nasli Paputungan selaku Kepala Dishub Kotamobagu, Rabu (9/10) langsung menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media guna untuk mengklarifikasi atas isu tersebut.

Pada kesempatan itu, Aray menjelaskan terlebih dahulu proses penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan didepan pintu masuk pasar.

“Minggu lalu, kami sudah menertibkan beberapa pedagang yang berjualan di depan pasar 23 maret. Hal itu dilakukan dikarenakan para pedagang sudah berjualan di area parkir (depan pasar). Sedangkan terkait pungli, itu adalah fitnah. Kita sudah menerapkan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pasar,” ujar Aray.

Dilanjutkan dengan penjelasan Sahaya Mokoginta soal trantibum dan tugas pokok dari Satpol PP.

“Kami tetap mengacu pada perda yang ada. Pun untuk tugas pokok dari Satpol PP, yakni menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan terhadap masyarakat,” tuturnya.

Sementara, Nasli Paputungan menjelaskan soal hak dan Undang undang Lalulintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.

“Kalau dinas perhubungan, melihat kondisi lalu lintas. Jika ada penyempitan jalan terjadi karena jalan sudah digunakan oleh pedagang, maka tentu akan ditertibkan. Dan kami setiap saat menurunkan petugas untuk mengaturnya.” Tegasnya.(GG)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.