BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Polres Bakal Cabut Izin Pasar Malam Mopait

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Hukrim,WB—Adanya dugaan aktifitas judi bermodus permainan bola guling di Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat tanggapan serius dari pihak Polres Kota Kotamobagu.

Ditemui diruang kerjannya, Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Kotamobagu, AKP Luther Tadung mengaku kaget atas adanya aktifitas dugaan praktek judi berkedok permainan bola guling.

“Yang diberikan izin pada aktifitas pasar malam itu hanya wahana kemudi putar, kincir angin (rembulen), roda-roda maut dan kereta-keretaan. Sedangkan terkait dugaan judi pada permainan bola guling itu tidak ada dalam surat izin. Pun, jika memang ada aktifitas ilegal seperti itu, maka saya harapkan dilapor dan akan kami segera tindak,” ujar Luther, Jumat (25/10/2019) kemarin.

Meski demikan lanjut Luther, pihak mereka juga akan langsung turun kelokasi pasar malam tersebut untuk memastikan jika memang ada aktifitas dugaan judi pada permainan bola guling itu.

“Jadi izin pasar malam itu hanya sampai satu bulan saja. Namun, jika saat di lokasi kami menemukan aktifitas judi, maka saat itu juga akan kami tarik izinnya,” tegasnya.

Sebelumnya, salah satu aktivis Nasir Ganggai (NG) angkat bicara soal kegiatan dugaan praktek judi bola guling tersebut. Dia pun meminta pihak berwajib segera melakukan penertiban karena bepotensi merusak moral dan mental masyarakat.

“Sangat disayangkan praktek yang diduga judi ini dibiarkan bebas di lokasi itu. Kalau pun mereka mengantongi izin dari kepolisian, saya yakin izinnya hanya untuk pasar malam,” kata Nasir, Kamis (24/10/2019).

Tim Wartabolmong.news

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.