Catat, Berikut Batas Pemasukan Bukti Pembelian Program Anak Asuh
Kotamobagu,WB–Penerima bantuan program Anak Asuh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, diminta untuk memasukan bukti pembelian sebelum batas waktu yang ditentukan.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, saat dihubungi sejumlah media, Jumat (17/01/2020).
“Deadline tanggal 31 Januari, olehnya kami minta kwitansi pembeliannya harus dimasukan sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Ato’ sapaan akrabnya.
Dikatakannya, hal ini harus menjadi perhatian para penerima, karena ada konsekuensi jika bukti pembelian tersebut tidak dimasukan hingga proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berlangsung pada bulan Februari.
“Misalnya dana hibah kan harus ada bukti SPJ. Nah, kalau anak asuh buktinya berupa kwitansi pembelian. Jika tidak dimasukan hingga audit berlangsung dan menjadi temuan, maka resikonya ke penerima bantuan tersebut,” terangnya.
Sehingga dirinya berharap, bagi masyarakat penerima program anak asuh ini, agar memasukan bukti secepatnya. “Jadi kami harapkan kepada masyarakat penerima bantuan agar memberikan bukti pembelian secepatnya sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” tandasnya.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.