BANNER ATAS
BANNER BAWAH

Adnan : Target PAD Bidang Tata Ruang Rp 650 Juta

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Kotamobagu,WB—Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, mendapat target retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2020, berkisar Rp 650 Juta lewat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ir Sande Dodo melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Adnan Pratama, Kamis (22/1/2020) kemarin.

“Sekarang sudah ada beberapa pemohon yang mengajukan. Tapi masih belum bisa di setor ke Kas Daerah karena Bendahara Penerimaan di Dinas PUPR belum ditetapkan oleh pak Kadis,” ucap Adnan.

Dikatakannya,  kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang berencana mendirikan bangunan, agar terlebih dahulu mengurus seluruh ketentuan aturan IMB.

“Dalam pengurusan harus melengkapi dokumenya, yakni mulai dari kepemilikan bangunan sehingga legalitas atas bangunan itu jelas dan tidak menjadi persoalan dikemudian hari. Terlebih akan diagunkan maupun dijual maka tidak menimbulkan masalah. Dan kami tegaskan jika tidak mengantongi IMB maka pasti akan terkena dampak pengusuran,” tuturnya.

Ia pun memberikan penjelasan tentang tatacara bagaimana masyarakat dapat mengurus IMB dan apa saja yang akan ditempuh sebelumnya.

“Semua ada di formulir IMB yglang ada di Dinas PMPTSP.  format-formatnya surat dengan daftarnya kelengkapan Administrasi. Jadi kalau akan mengajukan IMB, pertama ambil dulu formulir IMB di Dinas PMPTSP. Isi dan lengkapi, setelah itu masukkan kembali dengan meninggalkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Jika ada kelengkapan yang akan disusulkan atau ada tim teknis dari Dinas PUPR turun lapangan, dapat dilakukan bersama.” Jelas Adnan.

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.